Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir

PENEGERTIAN 
-Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir adalah paket pelayanan terpadu fokus intervensi ilmiah efektif menurunkan Kematian Ibu, Kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir
-Ibu adalah wanita usia subur yang sedang hamil, bersalin, nifas, dan menyusui
-Bayi baru lahir neonatal adalah anak usia 0 hari sampai dengan 28 hari.
-Bayi adalah anak usia 0 bulan sampai dengan 11 bulan 28 hari
-Anak balita adalah anak usia 0 bulan sampai 59 bulan

-Fasilitas pelayanan kesehatan KIBBL adalah sarana (alat dan sumber daya) untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah/masyarakat).
Landasan Hukum 
1. UU Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak
2. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan
3. UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Kepmenkes Nomor 284/Menkes/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
5. SK Menkes Nomor450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi 0 – 6 bulan
6. Kepmenkes RI Nomor 1611/Menkes/SK/XI/2005 tentang Pedoman penyelenggaraan imunisasi
7. Kepmenkes Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang  Standar Asuhan Kebidanan.
Masalah Ibu
a. Anemia 
b. Komplikasi obatetri
c. Aborsi 
d. Tertular IMS termasuk HIV dan AIDS
Masalah bayi
a. BBLR
b. Kejang 
c. Hipoglikemi
d. Hipotermi 
e. Kesulitan menyusu 
f. Infeksi neonatal
g. Hiperbilirubin
h. Asfiksia
   Mengapa Ibu dan anak terutama bayi baru lahir merupakan kelompok masyarakat yang rentan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat, karena masih tingginya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di Indonesia.
 Program KIA














Kesehatan Ibu                                                 
Setiap ibu berhak:
  1. mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan;
  2. mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih;
   3. mendapatkan pelayanan kesehatan masa nifas;
   4.penanganan kesulitan persalinan yang adekuat;
   5.mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi  ibu;
 6.menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya  oleh tenaga dan fasilitas yang tidak memiliki sertifikasi.
Tanda-tanda bayi lahir sehat 
a. Berat badan bayi 2500-4000 gram;
b. Umur kehamilan 37 – 40 mg;
c.Bayi segera menangis ,
d.Bergerak aktif,
e.kulit kemerahan,
f. Mengisap
g. ASI dengan baik,
h. Tidak ada cacat bawaan 



SUMBER : materi kuliah kespro semester 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar